Artikel
Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2025 di Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menetapkan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk seluruh desa di Indonesia. Salah satunya adalah Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, yang terdiri atas 10 desa.
Berikut rincian alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa di Kecamatan Langowan Selatan:
-
Desa Winebetan
-
Alokasi Dasar: Rp 607.122.000
-
Alokasi Formula: Rp 159.309.000
-
Total: Rp 766.431.000
-
-
Desa Manembo
-
Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
-
Alokasi Formula: Rp 180.870.000
-
Total: Rp 720.986.000
-
-
Desa Atep
-
Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
-
Alokasi Formula: Rp 180.147.000
-
Total: Rp 720.263.000
-
-
Desa Atep Satu
-
Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
-
Alokasi Formula: Rp 148.716.000
-
Total: Rp 688.832.000
-
-
Desa Kaayuran Bawah
-
Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
-
Alokasi Formula: Rp 133.260.000
-
Total: Rp 673.376.000
-
-
Desa Kawatak
-
Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
-
Alokasi Formula: Rp 132.738.000
-
Total: Rp 672.854.000
-
-
Desa Palamba
-
Alokasi Dasar: Rp 540.116.000
-
Alokasi Formula: Rp 130.806.000
-
Total: Rp 670.922.000
-
-
Desa Temboan
-
Alokasi Dasar: Rp 473.109.000
-
Alokasi Formula: Rp 163.623.000
-
Total: Rp 636.732.000
-
-
Desa Rumbia
-
Alokasi Dasar: Rp 473.109.000
-
Alokasi Formula: Rp 160.671.000
-
Total: Rp 633.780.000
-
-
Desa Kaayuran Atas
-
Alokasi Dasar: Rp 473.109.000
-
Alokasi Formula: Rp 100.470.000
-
Total: Rp 573.579.000
Informasi ini diperoleh dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dirilis oleh Tribun Manado pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dengan adanya rincian ini, diharapkan pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.