Selamat Datang di Website Resmi Desa Palamba Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa | Kantor Desa Palamba Membuka Pelayanan Publik pada Hari Senin - Jumat Pukul 08.00-15.00 WITA - Visi dan Misi

Artikel

Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2025 di Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa

01 Agustus 2025 11:52:02  Administrator  8 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menetapkan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk seluruh desa di Indonesia. Salah satunya adalah Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, yang terdiri atas 10 desa.

Berikut rincian alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa di Kecamatan Langowan Selatan:

  1. Desa Winebetan

    • Alokasi Dasar: Rp 607.122.000

    • Alokasi Formula: Rp 159.309.000

    • Total: Rp 766.431.000

  2. Desa Manembo

    • Alokasi Dasar: Rp 540.116.000

    • Alokasi Formula: Rp 180.870.000

    • Total: Rp 720.986.000

  3. Desa Atep

    • Alokasi Dasar: Rp 540.116.000

    • Alokasi Formula: Rp 180.147.000

    • Total: Rp 720.263.000

  4. Desa Atep Satu

    • Alokasi Dasar: Rp 540.116.000

    • Alokasi Formula: Rp 148.716.000

    • Total: Rp 688.832.000

  5. Desa Kaayuran Bawah

    • Alokasi Dasar: Rp 540.116.000

    • Alokasi Formula: Rp 133.260.000

    • Total: Rp 673.376.000

  6. Desa Kawatak

    • Alokasi Dasar: Rp 540.116.000

    • Alokasi Formula: Rp 132.738.000

    • Total: Rp 672.854.000

  7. Desa Palamba

    • Alokasi Dasar: Rp 540.116.000

    • Alokasi Formula: Rp 130.806.000

    • Total: Rp 670.922.000

  8. Desa Temboan

    • Alokasi Dasar: Rp 473.109.000

    • Alokasi Formula: Rp 163.623.000

    • Total: Rp 636.732.000

  9. Desa Rumbia

    • Alokasi Dasar: Rp 473.109.000

    • Alokasi Formula: Rp 160.671.000

    • Total: Rp 633.780.000

  10. Desa Kaayuran Atas

  • Alokasi Dasar: Rp 473.109.000

  • Alokasi Formula: Rp 100.470.000

  • Total: Rp 573.579.000

Informasi ini diperoleh dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dirilis oleh Tribun Manado pada Selasa, 8 Juli 2025.

Dengan adanya rincian ini, diharapkan pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Palamba, Kec. Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara 95997
Desa : Palamba
Kecamatan : Langowan Selatan
Kabupaten : Minahasa
Kodepos : 95695
Telepon : 081220088067
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:31
    Kemarin:118
    Total Pengunjung:8.145
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.76
    Browser:Mozilla 5.0